Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Kamis, 03 Juni 2010 – 23:04 WIB
"Vonisnya ada satu tahun dan ada yang dua tahun. Pengadilannya ada dua, di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan. Dari 14 ini, 3 WP lain sudah P-19, Insyallah dalam waktu dekat sudah P-20. Enam lainnya dalam proses penyidikan. Berdasarkan temuan ini, ada dugaan kuat untuk bahwa PHS pemakainya juga," jelas Tjiptardjo.
Saat ini, kata Tjiptardjo, dari analisa kejaksaan pada beberapa kasus ini juga ditemukan unsur pidana korupsi. "Tetapi kita fokus untuk penyidikan pajaknya. Kalau ada unsur korupsi tentu bukan kita. Karena itu sudah kerjasama dengan Bareskrim dan Kejagung. Yang jelas, melihat perkembangan seperti sekarang ini, Menkeu sudah minta agar proses penyidikan ini dipercepat," tegasnya.(afz/jpnn)