Ditjen Pajak Tambah Toko VAT Refund
Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah 22 toko retail yang akan berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing, atau VAT Refund for Tourist. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2010 tanggal 6 September 2010. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Jumat, 1 Oktober 2010.
Toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan memasang logo ‘’VAT REFUND FOR TOURIST’’. Sampai saat ini turis asing hanya dapat melakukan klaim pengembalian PPN di dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
’Dimasa mendatang, diharapkan toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini semakin banyak dan tempat klaim juga semakin tersebar di seluruh bandara-bandara internasional,’’ kata Robert.(afz/jpnn)