Ditjen PAS Sudah Periksa Napi Penghuni Sel Mewah Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung menindaklanjuti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang sel mewah di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ditjen PAS telah memeriksa sejumlah pihak internal di Lapas Cipinang, termasuk Haryanto Chandra, terpidana kasus narkoba yang menghuni sel mewah dan kedapatan menyimpan barang-barang elektronik.
Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkum HAM Syarpani mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Lapas Cipinang dan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. "Acuannya nanti pemeriksaan itu," kata Syarpani saat dihubungi, Rabu (13/6). Duh, Jaringan Freddy Budiman Bisa Nyabu dan Pelihara Arwana di Penjara
Menurut Syarpani, Ditjen PAS akan menuntaskan pemeriksaan sejumlah pihak untuk segera menentukan sanksi. "Kami akan berikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, BNN menemukan sel mewah di Lapas Cipinang yang dihuni Haryanto Chandra. Narapidana yang punya nama julukan Gombak itu merupakan narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.(put/jpg)