Ditjen Polpum Siapkan Draf Simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditrjen Polpum Kemendagri) Soedarmo mengatakan, dalam raker dengan DPR beberapa waktu lalu disepakati pemerintah yang harus menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.
"Pemerintah yang siapkan. Tapi kan belum secara tegas disampaikan itu inisatif di pemerintah. Makanya nanti kita akan laporkan. Kita akan minta keputusan dari pak Mendagri," katanya, kemarin.
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, kalau sudah diputuskan, pemerintah segera bergerak menyusun drafnya.
“Meski begitu, sekarang pun sudah ada proses penyusunan draf. Pemerintah intinya harus siap. Makanya kita sudah siapkan," kata dia.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain, pemetaan permasalahan yang ada. Misalnya, kata Soedarmo, apabila partai mendaftar itu lolos semua.
Jika sekarang ada 10 partai ditambah Partai Perindo, Partai Idaman, Partai Idaman dan Partai Solidartis Indonesia, tentu jumlah peserta pemilu akan bertambah.
"Bayangkan kalau misalnya kalau seperti itu nanti. Ini kan harus ada aturan partai mana yang bisa ajukan capres. Karena ini kan bareng. Begitu saya masuk bilik suara, partai yang saya contreng ini, partainya ini, capresnya ini. Mumet juga ini," katanya.
Karena itu ini perlu diatur dan dibahas bersama, seperti apa partai yang bisa ajukan capres dan cawapres. Dari sisi sistem pun belum tahu, apakah akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup.