Ditjen PSP Kementan Genjot Pertanian dengan FMSRB Mekanisme On Granting
"Yang biasa panen sekali bisa menjadi dua kali , yg biasanya dua kali menjadi tiga kali dengan memanfaatkan air yang ditampung di dalam embung," kata Sarwo Edhy.
"Kemudian yang ketiga ini ada pelatihan dan pendampingan petani. Ini sangat penting untuk menjadikan petani itu lebih pintar, lebih trampil dalam melakukan budidayanya" tambah Sarwo Edhy.
Dikatakan Sarwo Edhy saat ini sektor pertanian menuju pertanian moderen. "Yakni menuju ke mekanisasi, kalau dulu panen padi itu bisa 2 sampe 3 minggu baru selesai menjadi gabah tetapi sekarang dalam waktu 3 jam dalam 1 hektar sudah bisa menjadi gabah dengan mekanisasi pertanian menggunakan combine harvester," imbuh Sarwo
Sarwo menambahkan dengan adanya kegiatan ini tentunya para petani sangat senang sekali, karena mereka difasilitasi. Fasilitasi berkaitan dengan airnya, dengan irigasinya dengan teraseringnya sehingga para petani sangat senang dan hasilnya positif.
"Yang sudah berjalan untuk program ini ada 3 kabupaten, yakni Serang, Pandeglang dan Lebak. Kedepannya kalau program ini berlanjut, akan diterapkan juga untuk provinsi lainnya. Semoga tahun depan bisa juga berjalan di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sesuai dengan kesepakatan bersama. Karena sifatnya on granting harus ada penyiapan dana dari APBD, ada Bupati yang merespon dan ada Bupati yang masih ragu terhadap program ini," tutur Sarwo Edhy.
Project Manager Unit (PMU) FMSRB Diana Nur Fatimah mengatakan kegiatan koordinasi On-Granting 2019 ini tujuannya untuk mesinkronkan kegiatan di daerah.
"On Granting itu adalah kegiatan yang intinya pemerintah daerah itu menalangi dulu, jadi kita minta pemerintah itu menyediakan anggaran di masing-masing APBD sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Daerah menyediakan dana dulu kemudian dirembes ke pemerintah pusat, nanti dari Kemenkeu akan mengembalikan dananya, jadi nanti berputar seperti itu," kata Diana.
"Program On Granting ini sudah mulai berjalan dari tahun 2018, dan kita mentargetkan setiap 4 bulan sekali harus di rembes. Sistem rembes itu dari masing masing Dinas dan BKAD ada berbagai dokumen, setelah memenuhi persyaratan dikirim kan kepada kami pemerintah pusat," katanya. (adv/jpnn)