Ditjen PSP Kementan Jemput Bola Sosialisasikan Asuransi Usaha Tani Padi
jpnn.com, JAKARTA - Kemarau di sejumlah daerah Indonesia yang terjadi saat ini memang menjadi ancaman tersendiri bagi petani.
Kini petani tak perlu khawatir karena pemerintah telah memfasilitasi dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Namun musim kemarau yang menyebabkan lahan petani kekeringan menjadi momentum meningkatkan sosialisasi Asuransi Pertanian.
BACA JUGA: Kementan Minta Kepala Daerah Alokasikan APBD Untuk Cadangan Pangan
Dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir dan kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi. Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta per hektare.
“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (PSP) Sarwo Edhy di Jakarta.
Dalam program asuransi pertanian, pada2019 pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 163,2 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 144 miliar untuk AUTP dan Rp 19,2 miliar untuk AUTS/AUTK.
Besaran premi Rp 180 ribu per ha. Dari jumlah premi tersebut petani hanya diwajibkan membayar sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu per ha, sedangkan 80 persen sisanya atau Rp 144 ribu disubsidi pemerintah. Dengan klaim yang dapat diterima oleh petani sebesar Rp 6 juta per ha.