Ditjen Udara Lakukan Pengawasan Peraturan Baru Tentang Tarif
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan pada Jumat (29/3) kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan.
Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
“Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini," kata Polana.
Untuk itu, Polana meminta seluruh operator penerbangan menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut.
Dengan disahkannya dua aturan baru tersebut, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.
"Semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," harap polana.(chi/jpnn)