Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel mulai hari ini sudah bisa lepas dari kurungan penjara Lapas Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Dipaparkannya, Ariel mendapat PB berdasaran surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012 yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemhukham, Sihabudin. Menurut hitungan kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu, Ariel sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "PB juga sudah termasuk remisi selama tiga bulan," ucap ika.
Meski demikian Ika juga mengatakan, selama masa PB itu Ariel tetap terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Selain tak boleh lagi mengulamngi kesalahannya, Ariel yang menjadi pesakitan karena video mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari itu juga diwajibkan secara rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
Minggu, 22 Desember 2024 – 22:33 WIB - Nasional
Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:49 WIB - Nasional
Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Nasional
Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Persib Menang 3-1 atas Persita, Maung Bandung Pecahkan Rekor
Minggu, 22 Desember 2024 – 22:36 WIB - Bali Terkini
Bali Selatan Dikepung Banjir, Berikut 12 Titik di Kuta yang Terdampak
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:47 WIB - Politik
Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:02 WIB