Ditlantas Polda Riau Larang Keras Penggunaan Knalpot Brong, Apalagi Saat Kampanye
jpnn.com, PEKANBARU - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat memberi peringatan tegas soal penggunaan knalpot brong. Apalagi digunakan untuk kampanye.
Taufiq mengatakan penggunaan knalpot brong selain membuat bising juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta satlantas polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.
Pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong.
Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
“Penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegas Kombes Taufiq Rabu (24/1).
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.
Hal itu sudah disepakati bersama oleh unsur TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.