Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri

Selasa, 02 Mei 2023 – 16:40 WIB
Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri - JPNN.COM
Arsip foto - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (2/5).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO, terhadap Dito Mahendra.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga melakukan pencekalan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut.

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik untuk memehuni panggilan penyidik, hingga pemanggilan yang kedua kalinya yang bersangkutan juga tak hadir.

Dito bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik.

Saat perkara dalam proses penyelidikan, saksi dalam kasus Nurhadi itu juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.

Meski begitu, kata Djuhandhani, pihaknya tetap melakukan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang. “Kami melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ungkap Brigjen Djuhandani.

Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal masuk dalam DPO Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close