Ditolak KPU, Paslon Ini Protes
Selasa, 23 Januari 2018 – 07:13 WIB
"Karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya tidak adanya berkas BA 7, berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 November 2017 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.
Dengan ditolaknya pendaftar bakal calon bupati Pasuruan, maka KPU kini hanya mengantongi nama calon bupati yakni pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) yang mengikuti Pilakda pada 27 Juni 2018 mendatang. (pul/jpnn)