Ditransfer Rp 22,8 M, Penerima Mengaku Hanya Masuk Rp 3 M
Plt Pimpinan Cabang Bank Kalsel HSU, Mulyadi, Jumat (14/4), mengaku memang menerima keluhan yang disampaikan oleh Ihir terkait transfer dan pemindahanbukuan dana sebesar Rp 22,8 miliar.
"Kami tidak serta merta membuka data nasabah, ada SOP atau izin dari nasabah yang bersangkutan. Jika tidak, yang dapat membuka rekening yakni pihak berwajib dalam fungsi penyidikan atau rekomendasi dari pihak pengadilan," kata Mulyadi. Jika hal itu telah terpenuhi, tentu pihaknya bisa membuka data nasabah.
Ketika ditanya soal transaksi yang dilakukan Ihir, bisa benar sah jika memiliki bukti. Andaipun dana tak tertransfer, tentu dana tersebut akan kembali ke tangan nasabah. "Cek saja rekening koran tentu akan terpantau dana itu, baik masuk dan keluar. Ini saja penjelasan kami," singkat Mulyadi. (mar)