Dituding KPPU Bersekongkol dengan Kartel, Kemendag Banding
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan tegas mengatakan pihaknya menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Sidang putusan KPPU itu terkait dengan kasus kartel impor bawang putih dan mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi juga menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel. Dalam putusan itu, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yang berisi larangan untuk bersekongkol dalam menghambat produksi atau pemasaran barang sehingga ketersediaannya berkurang di pasar.
Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri disebut-sebut menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.
"Kita menolak dengan tegas (keputusan itu), kami tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," kata Lutfi di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3).
Suksesor Gita Wirjawan itu mengaku akan mengambil langkah banding untuk mencari putusan hukum yang lebih baik.
"Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," ujar Lutfi.
Kata Lutfi, sangat tidak tepat menyebut Kementerian Perdagangan bersekongkol dengan para pedagang. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Kemendag merupakan langkah untuk menstabilkan harga bawang putih pada saat itu yang mencapai Rp 95.000 per kilogram.
"Kita bukan bagian dari monopoli, Kemendag merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lutfi. (ant/tp/mas/jpnn)