Dituding Pasif BPK Berang
Selasa, 02 September 2008 – 18:24 WIB
Usulan penyelesaian kasus dana BI melalui sewa tanah kepada YPPI, seperti yang diusulkan oleh BI, tidak bisa dibenarkan karena tidak ada dasar hukum untuk melaksanakannya. "Oleh karenanya, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah itu adalah agar para penerima dana YPPI mengembalikan uang yang pernah diterimanya," kata Dwita menambahkan.
Sebelumnya, mantan Direktur Pengawasan Internal BI Lukman Bunyamin mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta beberapa kali menemui pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan kasus aliran dana BI. Menurut Lukman, Paskah pernah menemui Ketua BPK Anwar Nasution, sesaat setelah BPK menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana BI sebesar Rp100 miliar itu.