Dituding Selingkuh, Limbad Dipolisikan Istri Sendiri
Senin, 10 September 2012 – 23:47 WIB
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit, Rikwanto menegaskan jika benar Limbad melakukan perzinahan maka bisa dikenai hukuman penjara selama 4 tahun. "Terlapor telah hidup serumah, saudara Susi Indrawati melaporkan ke Polda metro atas pasal perzinahan pasal 284 KUHP, akan ada pemanggilan dan saksi pelapor. Sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, kalau sesuai akan kita lanjutkan. Ini ancamannya sih 4 tahun ya," tutup Rikwanto. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pesulap yang dinilai punya kekuatan super, Limbad, kini menghadapi persoalan besar. Limbag dilaporkan oleh istrinya sendiri, Susi Indrawati