Dituding Terima Suap Rp 3 M, Anggota DPR Mengadu ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi I DPR gerah dengan isu Short Messages Service (SMS) yang beredar. Merasa pesan itu fitnah, para anggota dewan ini mengadu ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/11). Mereka yang melapor adalah Tantowi Yahya yang datang bersama Hayono Isman dan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.
Tantowi mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti keputusan final rapat Komisi I yang digelar Senin (18/11) yang menyepakati melaporkan SMS yang beredar hari Minggu (17/11) lalu.
Menurutnya, dalam SMS yang beredar itu disebutkan bahwa ada empat utusan dari TVRI membawa uang Rp 3 miliar untuk tiga Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman dari Fraksi Partai Demokrat, Evita Nursanti dari Fraksi PDI Perjuangan serta Tantowi dari Fraksi Partai Golkar yang sedang berkaraoke di Bandung pada tanggal 16 Oktober malam.
Selain itu, lanjut Tantowi, SMS itu menyebutkan bahwa empat utusan TVRI ini juga membawa dua artis, Iis Dahlia dan Yuni Shara.
"Nah, alasan membawa uang Rp 3 miliar dan dua artis tersebut supaya direksi itu tidak dipecat oleh Komisi I. Ini kan fitnah," geram Tantowi di Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, setelah Komisi I DPR mengundang Direksi TVRI kemarin, empat orang yang katanya mengantar uang Rp 3 miliar itu semuanya memberikan penjelasan bahwa mereka berada di tempat yang berbeda pada 16 Oktober itu.
"Begitu juga Pak Hayono, saya dan Ibu Evita pada saat itu kita berada di Jakarta," ujar Tantowi.
Tantowi menyatakan ini merupakan tuduhan yang sangat keji dan merupakan pencemaran nama baik. Lebih serius lagi, Tantowi mengatakan, ini bukan saja pencemaran nama baik terhadap Anggota Komisi I DPR. "Tapi, juga kepada institusi, dalam hal ini Komisi I DPR," bebernya.