Dituduh Curi Kayu tak Terbukti, Kakek Harso: Saya Cukup Bahagia
jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Kakek Harso Taruno akhirnya bisa bernapas lega. Pria 67 tahun itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari karena tidak terbukti mencuri kayu di kawasan hutan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Paliyan, Selasa (17/3).
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari semua tuduhan,” ujar Yamti Agustina selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (18/3).
Itu artinya, tiga pasal berlapis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto kepada terdakwa, mental. Seperti diketahui, Harso Taruno didakwa dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; dana Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Harso bahkan sempat ditahan di Mapolres Gunungkidul. Namun upaya hukum penasehat hukum terdakwa melalui penangguhan penahanan dikabulkan. Harso sendiri terjerat kasus pencurian pada 26 September 2014 yang di laporkan BKSDA Paliyan.
Dengan vonis bebas ini, nama baik Harso Taruno pun akan dipulihkan. Namun demikian, meski majelis hakim menyatakan vonis bebas, Harso usai persidangan masih terlihat bingung. Dia baru sadar setelah penasehat hukumnya, Suraji Noto Suwarno dan HM Zaki Sierrad, memberi kode. Harso kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan langsung melakukan sujud syukur.
“Alhamdulillah,” ucap Harso Taruno.
Dengan hasil menggembiarakan ini, pihaknya merasa sangat puas. Harso mengaku tidak sakit hati kepada petugas yang menyeretnya ke persidangan. Selama kasus membelit, dia telah mengikuti persidangan hingga 14 kali.
“Tidak sakit hati, saya sudah cukup bahagia sekarang. Saya ingin kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya, ketika ditanya apakah akan menuntut balik.