Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan

Menkumham Prihatin

Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB
Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan - JPNN.COM
Meski demikian Patrialis yakin, hakim mempunyai rasa keadilan dalam memberikan putusan terhadap Rasminah yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.

Dikatakan Patrialis, kasus seperti ini tidak perlu ada upaya penahanan karena melibatkan orangtua miskin seperti nenek Rasminah ini. "Yang saya sayangkan, kenapa kasus kecil seperti ini orangnya harus ditahan?," tanya politisi PAN itu.

Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Alasan lain, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta menghalangi proses persidangan. "Terdahap nenek Rasminah, sisi kemanusiaan saya mengatakan, itu semua tidak mungkin dilakukannya," terang Menkumham. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar kembali mengungkap penyesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menjebloskan nenek

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News