Dituduh Curi Piring, Nenek Ditahan
Menkumham PrihatinSelasa, 12 Oktober 2010 – 17:47 WIB
Dikatakan Patrialis, kasus seperti ini tidak perlu ada upaya penahanan karena melibatkan orangtua miskin seperti nenek Rasminah ini. "Yang saya sayangkan, kenapa kasus kecil seperti ini orangnya harus ditahan?," tanya politisi PAN itu.
Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Alasan lain, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta menghalangi proses persidangan. "Terdahap nenek Rasminah, sisi kemanusiaan saya mengatakan, itu semua tidak mungkin dilakukannya," terang Menkumham. (fas/jpnn)