Dituduh Pelihara Suanggi, Satu Keluarga Dianiaya
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
Sementara itu, persoalan suanggi menurutnya, belum ada undang-undang yang mengatur dan untuk pembuktiannya cukup sulit. Namun, terkait dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap Titus, jika dibuatkan Laporan Polisi (LP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau korban buat LP, tetap kami tindaklanjuti dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Namun demikian, kedatangan Titus dan keluarganya di Mapolres Sorong hanya untuk mengamankankan diri dari amukan tetangganya, sekaligus melakukan visum. Dari informasi yang diterima Radar Sorong, Titus belum melapor secara resmi, hanya meminta perlindungan polisi. (nam)