Dituntut 10 Tahun, Atut Tinggalkan Pengadilan Tipikor tanpa Suara
jpnn.com - JAKARTA - Raut wajah Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah langsung berubah datar setelah mengetahui dirinya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Usai mengikuti sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8), politikus Golkar itu pun memilih tidak mengomentari tuntutan Jaksa KPK pada dirinya tersebut.
Bersama sejumlah kerabat, Atut langsung menuju ruang salat di lantai 1 Pengadilan Tipikor. Sejumlah kerabat sempat menegur pewarta karena terus mengikuti langkah Atut. "Mau salat mau salat," kata kerabat yang mendampingi Atut sambil menahan para wartawan.
Sebelumnya, diberitakan Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta agar MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Atut yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar periode 2010-2015 ini dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)