Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
Rabu, 19 Mei 2021 – 11:30 WIB
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: