Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa

Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara

Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:18 WIB
Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa - JPNN.COM
Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia yang didakwa menyuap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan hukuman 3,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut Puguh, dirinya merasa kecewa karena dakwaan menyuap hakim itu jauh dari fakta.

Hal itu disampaikan Puguh saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/10). "Saya kecewa," ujar Puguh. "Terlalu berat, karena tidak ada kerugian negara dalam perkara ini."

Menurut Puguh, dirinya sama sekali tak bermaksud menyuap Hakim Syarifuddin. Pemberian uang ke Syarifuddin, sebut Puguh, juga tidak ada kaitannya dengan perkara pailit PT SCI.

 "Sejak awal, memang saya memberi (uang) tidak ada motif. Itu hanya pertimbangan ekonomis saja. Itu ucapan terima kasih saja," sebutnya.

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close