24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019
Arief juga membantah jika penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai penyebab menurunnya jumlah partai.
Sebab, lanjutnya, penginputan data secara digital justru memudahkan, dibanding dengan melakukan secara print manual.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan, pasca penutupan pendaftaran, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pasalnya, dari 24 yang mendaftar, baru 10 partai saja yang berkasnya dinyatakan lengkap hingga tadi malam. Sementara sisanya masih harus dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Terkait nasib partai yang belum lengkap, pihaknya akan mengambil kebijakan setelah proses pengecekan selesai dilakukan.
“Pengalaman kemarin itu paling cepat 6 jam sampai 10 jam (meneliti berkas satu partai), jadi kira-kira besok sudah bisa diketahui,” ujarnya.
Jika berkas dokumen lengkap, maka KPU akan melanjutkan ke tahap penelitian administrasi. Sementara jika tidak, maka KPU akan menyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui 10 partai sudah dinyatakan lengkap dokumennya adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, ada dua partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, penurunan jumlah partai pendaftar bukanlah sebuah persoalan. Pasalnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah, melainkan kualitas partai.