Diupah Rp 100 Juta, Dua Kurir 50 Kg Sabu-sabu Ditangkap di Inhil
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Indragiri Hilir, Riau.
Dua kurirnya bernama Rusman dan Firdaus mengaku diimingi upah masing-masing Rp100 juta.
Selain kedua kurir tersebut, BNN juga menangkap Viara. Dia merupakan pengendali yang berhubungan langsung dengan sindikit jaringan internasional untuk memasukan narkoba ke Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, pengungkapan penyeludupan sabu-sabu jaringan internasional di perairan Kota Baru, Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (24/4) lalu.
Penangkapan bersama Bea Cukai Inhil mengamankan satu tersangka barang bukti 50 kg sabu.
"Saat ditangkap, petugas menemukan tiga buah karung dalam mobil yang berisikan sabu seberat 50 kg," ujar Arman Depari, Senin (29/4).
Terhadap pembawa speedboat bernama Firdaus, disampaikannya, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Selang beberapa hari kemudian, sambung jendral bintang dua itu, yang bersangkutan berhasil ditangkap bersama Viara di Kota Batam. "Keduanya, ditangkap di Batam dan didapati barang bukti 2 kilo sabu," imbuhnya.
Dijelaskan Deputi Pemberantasan BNN RI, para tersangka merupakan jaringan sindikat internasional dengan modus bertransaksi menggunakan speedboat menjemput ke kapal di tengah laut. Lalu membawanya ke pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi itu, Rusman menjemput memakai Toyota Avanza.