Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 19:47 WIB
Peneliti senior dari Cetro itu memberi gambaran, dari masa penetapan calon hingga pencoblosan hanya selang waktu sekitar dua bulan. Jika ada balon yang merasa dirugikan karena dicoret oleh KPUD, maka untuk menunggu ada putusan pengadilan waktunya tidak cukup. Dia memberi contoh kasus yang dialami balon walikota Medan, Rudolf Pardede, yang mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. Namun, KPU Medan menyatakan banding, sementara tahapan pemilukada jalan terus. Jika menunggu hingga kasasi dan yang bersangkutan menang misalnya, bisa-bisa proses pemilukada sudah selesai.
Menurut Refly, hal ini rawan untuk dimanfaatkan KPUD untuk memenangkan persaingan calon tertentu. "Tak ada mekanismenya. Kalau saya anggota KPUD, saya coret saja calon tertentu, minta back polres. Jadi bisa memenangkan persaingan untuk calon tertentu," ujarnya dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7).