Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID

Kamis, 19 November 2020 – 13:25 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID - JPNN.COM
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Saat mendengar vonis tersebut, Jerinx SID belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Dia mengaku ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).

Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Musikus Jerinx SID merespons vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News