Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 – 13:07 WIB
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?