Divonis 11 Tahun, Terpidana Malah Umbar Senyum
SURABAYA –Terdakwa kasus pembunuhan, Suparman tampaknya sama sekali tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Saat divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, dia bukannya sedih, melainkan tersenyum. Padahal yang dibunuhnya adalah istrinya, Vita Tri Megawati.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Rivandaru E. Setiawan. Suparman dianggap terbukti membunuh istrinya tersebut. ''Terbukti melanggar pasal 338 KUHP,'' kata hakim, kemarin.
Sikap tersebut membuat panitera bertanya-tanya. Sebab, kebanyakan pelaku kejahatan takut ketika menghadapi putusan yang membuatnya mendekam lama di bui. Namun, itu sama sekali tidak ditunjukkan Suparman.
Sejak duduk di kursi pesakitan, dia terlihat sangat santai. Dua kakinya yang beralas sandal jepit dibuka lebar sembari kepala sedikit mendongak. Saat hakim membacakan pertimbangan hukuman yang menjelaskan fakta sidang, Suparman malah tersenyum.
Begitu vonis selesai dibacakan, dengan sikap biasa dia bangkit dari kursi terdakwa, lalu menghampiri pengacaranya. Setelah itu, dia kembali mengumbar senyum. Tanpa berucap, dia mendekati panitera dan menyatakan menerima hukuman tersebut.
Vonis untuk Suparman itu tidak terpaut jauh dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Marshandi menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Hakim memvonisnya setahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Sementara itu, R. Arif Prasetijo, pengacara Suparman, mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding karena pilihannya sendiri. Menurut dia, Suparman menyatakan siap menjalani hukuman di penjara sehingga tidak perlu mengajukan upaya hukum. ''Kalau sudah menjadi keputusan klien, saya tidak bisa apa-apa,'' ucapnya.
Terdakwa menghabisi istrinya setelah cekcok yang dilatarbelakangi masalah ekonomi. Pada 26 September 2015 siang, istrinya mempermasalahkan uang belanja yang kurang. Pertengkaran itu baru berhenti malam. Sekitar pukul 19.00, anak terdakwa menangis lantaran meminta disusui. Hanya, korban menolak untuk menyusuinya. Terdakwa kemudian menampar korban sebanyak dua kali. Karena korban melawan, terdakwa semakin emosional. (eko/c7/git/flo/jpnn)