Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini
jpnn.com, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Marianus Kainama dalam persidangan, Selasa (22/6).
Marianus dinyatakan terbukti memiliki, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hal yang memberatkan Marianus terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan hukuman penjara dan besaran denda tersebut sama dengan tuntutan JPU Senia Pentury. Yang membedakan, untuk subsidernya JPU hanya menuntut tiga bulan kurungan, sedangkan vonis hakim selama satu tahun.
Merespons putusan itu, terdakwa Marianus Kainama melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, dia diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak.