Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis
jpnn.com - NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti atas kepemilikan 1.910 ekstasi.
Vonis penjara untuk wanita yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Ekstasi Nunukan' itu lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan. (baca juga: Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara)
Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH M. Hum dengan hakim anggota Nurachmat SH dan Hario Purwo Hantoro SH membacakan putusan terdakwa menyatakan, Hj. Normayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan, demikian bunyi putusan tersebut.
“Apakah terdakwa menerima putusan ini,” tanya majelis hakim kepada terdakwa yang menggunakan baju berwarna coklat dan berkerudung putih tanpa dihadiri satupun keluarganya.
Mendengar putusan majelis hakim dan pertanyaan yang dilontarkan, tangis Hj. Normayanti pecah. Ibu 42 tahun ini menyesali perbuatannya dan menerima putusan yang diberikan.
“Saya terima yang mulia,” ujarnya singkat sembari mengusap air matanya yang sejak pertama kali duduk di kursi pesakitan terlihat menangis.
Diberitakan sebelumnya, Hj. Normayanti ditangkap bersama barang bukti ekstasi ribuan butir asal Tawau (Malaysia) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan di atas Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 00.30 Wita, 26 Agustus 2014 lalu.