Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Rabu.
Adapun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Namun putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ajay agar dihukum tujuh tahun penjara.
Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.
Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut.