Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut ASABRI Bersiap Mengajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Mantan direktur utama PT ASABRI Adam Damiri bersiap melakukan banding, setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai dirut di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah,” kata Linda Susanti.
Dan saat korupsi terjadi pada 2017, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.
Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar, yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan kepada negara sebagai uang pengganti.