Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Selasa, 12 November 2024 – 16:20 WIB
Adapun memori banding diketahui berisi sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding," imbuhnya.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.
Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding. (mcr31/jpnn)