Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Segera Bebas?
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji tidak lama lagi bakal menghirup udara bebas.
Sebab, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akhirnya divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Vonis untuk Anji dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10).
"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Senin (11/10).
Anji tidak berkomentar banyak soal vonis majelis hakim.
Pelantun Dia itu mengaku siap menerima vonis tersebut.
"Terima, Yang Mulia," ungkap Anji.
Vonis untuk mantan vokalis Drive tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).