Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:02 WIB
Putusan ini memaksa jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya berbalik menjadi bersalah dan harus dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)