Divonis 4 Tahun, Jennifer Dunn Kok Ngotot Minta Direhab?
jpnn.com, JAKARTA - Jennifer Dunn tak puas dengan vonis empat tahun yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6) kemarin.
Menurut kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, kliennya kaget dengan putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Padahal, kata Pieter, dalam Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
"Di UU Narkotika kan emang mengatakan begitu, setiap kali (sidang) saya menekankan harus diobati," kata Pieter Ell usai sidang.
Lanjutnya, pemain film Buruan Cium Gue itu sakit dan harus diobati.
"Kalau pembuktian itu kan orang sakit harus di obati," tegasnya.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Jennifer Dunn terbukti bersalah karena melanggar sebanyak tiga pasal yaitu, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim memutuskan menolak duplik Jennifer Dunn sebelumnya karena menimbang kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menjeratnya beberapa tahun silam.