Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Senin, 16 Maret 2009 – 13:59 WIB
Fakta persidangan menunjukkan pula, korupsi APBD yang dilakukan tahun 2005-2006 melibatkan pejabat lain yakni dua anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin, serta rekanan pengadaan alat band, Boyke Andre Noriza alias Ica.
Menurut hakim, kasus ini dimulai dengan pertemuan di pendopo wakil Bupati (Samsuri) dengan Setia Budi (disidang terpisah), pada akhir 2005. Dalam pertemuan itu, Setia Budi meminta dana kesejahteraan bagi anggota DPRD Kukar. "Kata terdakwa waktu itu, atur aja," ujar hakim anggota Hendra Yospin.