Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:40 WIB
Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjara. Ramli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.