Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir

Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:40 WIB
Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir - JPNN.COM
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki ruang persidangan. Tak ada raut tegang di wajahnya. Begitu pun istrinya, yang selalu hadir di persidangan. Dia menyatakan masih pikir-pikir, akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir majelis hakim yang mulia," ujar Ramli tenang menjawab hakim yang minta dirinya menanggapi putusan, mau banding atau tidak. Usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (8/10), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu tetap bisa makan siang dengan lahap di ruang tunggu terdakwa.

Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.

Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjara. Ramli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.

JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close