Divonis 6 Bulan, Putra Siregar Sempat Merasa Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha toko gawai, Putra Siregar telah divonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus pengeroyokan.
Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warofiq mengatakan kliennya tegar menerima dirinya masih harus menjalani sisa masa tahanan.
"Beliau tegar, insyaallah tegar dan ikhlas menerima ini," ujar Nur Wafiq Warofiq di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Selain itu, suami Septia Yetri Opani tersebut juga merasa lebih termotivasi untuk merencanakan hal baik setelah bebas nanti.
Pasalnya dia telah mendapatkan kepastian kapan bisa menghirup udara bebas.
"Adanya putusan seperti ini, kepastian seperti ini, beliau lebih ikhlas dan lebih termotivasi untuk merencanakan hal-hal ke depan yang sekiranya lebih bermanfaat," kata Nur Wafiq.
Namun, dia tak menampik kliennya sempat merasa khawatir terhadap putusan itu.
Meski begitu, Putra Siregar kini sudah legawa menerima putusan.