Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Kamis, 26 Juni 2008 – 10:17 WIB
![Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir26062008/img2606200847441.jpg)
Ahmad Albar di usai pembacaan vonis di PN Depok. Foto: JP.
Dakwaan ketiga adalah pasal 221 ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan seseorang yang melakukan tindak pidana. Iyek dinilai menyembunyikan Cece. ”Perlu digaris bawahi bahwa terdakwa memang secara tidak sengaja menyembunyikan seseorang yang disebut DPO (Daftar Pencarian Orang). Terdakwa berusaha memberi tahu tempat persembunyiannya namun orang tersebut bersembunyi. Tapi dalam perkara ini tetap kami nyatakan bersalah,” jelas Zaenuddin di akhir sidang.
Sebelum vonis dibacakan, Iyek dibacakan dua hal yang bisa memberatkan dan meringankan vonisnya. Pada sisi yang memberatkan, Iyek dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba. Kemudian terdakwa adalah public figure yang selayaknya memberi contoh yang baik untuk masyarakat terutama penggemarnya.
Aspek peringannya adalah Iyek belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Iyek juga bersikap baik dan sopan selama persidangan, serta disebut pernah menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan pariwisata di Indonesia, khususnya bidang seni. (gen/iro)