Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Komentar Aa Gatot
jpnn.com - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dia dihukum mendekam di penjara selama delapan tahun potong masa tahanan.
Usai sidang, Gatot mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim tersebut. ”Banyak bandar yang hukumanya lebih ringan dari saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini?” tanyanya usai sidang, Kamis (20/4).
Dia meyakini ada kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya, ujar Gatot, dirinya sudah mendapatkan informasi soal tuntutan yang bakal dijatuhkan JPU pada kasus yang lain. Padahal sidang kasus ini belum digelar.
”Malah saya heran kok saya belum sidang dengan kasus saya yang lain namun sudah ada yang mengasih tahu saya tuntutan JPU nantinya. Ini kan sudah jelas ada ketimpangan,”tuturnya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim sangat- sangat berat. Walau pun memang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Meski begitu, dia mengaku belum bisa memastikan apakah kliennya akan melakukan banding atau tidak. ”Kita masih pikir- pikir. Kita masih punya waktu satu minggu,” pungkasnya. (ash)