Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Virgoun.
Musisi 37 tahun itu ditangkap bersama teman perempuannya berinisial PA di sebuah indekos kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6) malam.
Syahduddi mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahhgunaan narkoba tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP dan PA," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga buah korek api, dan satu sendok plastik.
Berdasarkan pengakuan Virgoun, pria itu membeli sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram dari kru bandnya yang berinisial BH.
Barang haram tersebut dibeli BH secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
"Berdasarkan informasi dan interogasi dari penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH," tutur Syahduddi.