Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Mesuji: Putusan Ini Sangat Berat Sekali
jpnn.com, WAYHUI - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami tidak rela menerima divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).
“Nantilah saya pikir-pikir dulu mengenai putusan delapan tahun yang diberikan oleh majelis hakim,” ujar Khamami.
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Menurutnya, hukuman penjara yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dirinya itu sangat berat sekali bagi dirinya.
“Karena tadi sudah dibacakan majelis hakim, seolah-olah paket di Mesuji itu saya yang mengatur. Dan waktu di persidangan telah disampaikan bahwa pemborong itu dimintai keterangan bahwa saya tidak menjanjikan paket-paket itu. Saya turut kecewa berat sekali mengenai putusan ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polri Berduka: AKP Arnold Hasibuan Meninggal Dunia Saat Menuju Mapolres
Ditanya apakah akan melakukan banding mengenai putusan ini, Khamami menyatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan keluarganya.
“Pledoi saya pribadi apa yang saya lakukan, tetapi jaksa dan hakim tidak melihat apa yang sudah kerjakan setengah mati, saya tidak mengenal waktu untuk rakyat. Enggak ada niat saya untuk memperkaya diri, harta saya didunia ini hanya istri saya,” tandasnya. (ang/kyd)