Divonis Hukuman Mati, Doni Cs Bakal Ajukan Banding
jpnn.com, PALEMBANG - Doni SH dan empat rekannya terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
Keempat rekan lain dari mantan anggota DPRD Palembang ini di antaranya, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman.
Sementara untuk satu terdakwa lagi yakni Joko Zulkarnain, berkas perkara JPU tidak diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.
Pada persidangan virtual yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban SH MH, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram.
“Hal ini sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Bongbongan.
Mejelis hakim pun sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut pidana mati.
Sementara itu, terkait vonis yang dibacakan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa, Supendi SH MH mengatakan bahwa mereka akan mengupayakan hukum selanjutnya yakni banding.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir