Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 29 November 2021 – 23:54 WIB

Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (tan/jpnn)