Sebaliknya, kerabat korban menilai bahwa putusan majelis hakim itu cukup adil, meski hukuman mati mereka nilai tetap tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa terhadap orang tua mereka. ''Itu juga tidak setimpal dengan derita yang harus saya dan adik-adik tanggung sepeninggal orang tua,'' kata Andre bin Herman Alis Abeng, 23, putra sulung korban. (kos/jpnn)
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,