Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin
Minggu, 18 Juni 2017 – 01:04 WIB
Tiga napi, termasuk saksi yang akan dibakar oleh Ayau dipindahkan sementara ke Lapas Nunukan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Deny Iswanto mengaku puas dengan hukuman untuk Ayau.
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba.
“Apa yang kami tuntut dikabulkan. Kalau kami tidak tegas kepada para bandar, ya tidak akan jera orang masukkan narkotika melalui Tarakan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tindakan Ayau selama di persidangan. (mrs/fen)