Divonis Penjara, Ibu-ibu Histeris
jpnn.com - RUTENG - Dua warga Kampung Tumbak Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda divonis penjara tiga bulan oleh majelis hakim PN Ruteng. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap karyawan perusahan tambang PT Aditia.
Demikian putusan PN Ruteng yang dibacakan ketua majelis hakim, Richmond Sitorus didampingi dua anggota, Yuda Himawan dan Gede Putu dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (24/7). Kedua terdakwa didampingi kuasa hukum Anton Jeramat.
Dalam amar putusan menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman yang berpotensi terjadinya keributan di tengah masyarakat, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada dua terdakwa Rikardus Hama dan Adrianus Ruslin.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan keributan ditengah masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan, saling memaaafkan dengan terdakwa dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu melalui kuasa hukum, kedua terdakwa menerima dan siap menjalankan putusan PN Ruteng.
Richmond Sitorus mengatakan, korban adalah Dali Marpai, karyawan perusahan tambang PT Aditya dalam keterangan sebagai saksi korban membeberkan semua perbuatan terdakwa.
Sehingga dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.
Disaksikan Timor Express (JPNN Grup), sidang dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dari Kampung Tumbak.