Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis

Kamis, 01 Oktober 2015 – 01:58 WIB
Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis - JPNN.COM
Sidang vonis kasus pembunuhan Sambas yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (30/9). Foto: Sulaiman/Radar Tarakan/JPNN

“Terdakwa terbelit-belit dalam memberikan keterangannya, dan hal yang meringankan terdakwa adalah keempatnya belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, yaitu anak dan istri,” ujar ketua majelis Makmur SH.

Hal ini sama dengan yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam salah satu pertimbangan di materi tuntutannya. Dalam dakwaan JPU tersebut, keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP, subsidair pasal 339 KUHP, lebih subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair lagi pasal 365 KUHP, dan lebih subsidair lagi pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua pasal ini memuat tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga pembunuhan yang dilakukan secara terencana.

Dari pembacaan putusan majelis hakim berpendapat sama dengan JPU, bahwa  keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Sambas.

“Majelis Hakim berpendapat dengan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sesuai dengan amar putusan, dikenakan dengan pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Ketua Majelis Makmur.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup, dengan perintah tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa. Selain itu juga dikenakan denda Rp 2 ribu.

Kuasa hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati dan Rabshody Roestam maupun JPU yang turut hadir di persidangan kemarin, diberikan waktu menyatakan sikap selama tujuh hari apakah menerima putusan majelis atau menyatakan banding. Bagi JPU yang diungkapkan, anggota JPU Budi Susilo, pihaknya menyatakan menerima karena putusan hakim sependapat terhadap putusan JPU.

Untuk diketahui, Sambas (26) pada Minggu, 25 Januari 2015 lalu ditemukan tewas di jurang pinggir jalan di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip. Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku pembunuh Sambas, yang saat ini menjadi terdakwa.

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close