Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan istrinya, Anja Runtuwene dituntut hukuman penjara.
Jaksa meyakini ketiga orang tersebut telah menyuap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengadakan lahan DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).
Jaksa menuntut Tommy selaku Direktur PT Adonara Propertindo dihukum tujuh tahun penjara.
Lalu, dua pemilik PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya lima tahun enam bulan kurungan.
"Denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing dua bulan kurungan," kata dia.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000.
Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono.